TANGERANG – Kasus bullying di SMA Binus Serpong mulai terungkap. Pihak kepolisian telah menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk anak-anak yang sebelumnya menjadi saksi dan kini naik statusnya menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Diketahui bahwa sekelompok siswa yang tergabung dalam Geng Tai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang siswa yang kini menjadi korban. Dari total 12 orang yang terlibat, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sementara 8 lainnya berstatus ABH.
“Inisial keempat tersangka tersebut adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Selain itu, ada 8 orang lainnya yang berstatus ABH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Untuk 4 tersangka, mereka disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Sementara itu, 7 saksi dianggap sebagai ABH dengan dugaan melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Identitas anak-anak yang terlibat dalam kasus ini harus dirahasiakan sesuai dengan UU 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak. Dari seluruh tersangka dan ABH yang terlibat, polisi mengungkapkan bahwa semuanya merupakan pelajar kecuali satu orang yang sudah tidak bersekolah di tempat tersebut.