Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka tersebut adalah korporasi PT AJP, pengelola Hotel Aruss, dan FH, seorang individu yang terlibat dalam aliran dana. Modus operandi yang digunakan adalah PT AJP menampung dana dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan hotel antara 2020 hingga 2022, dengan total transaksi mencapai Rp 40,560 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil bisnis perjudian online, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang diterima FH kemudian masuk ke rekening PT AJP dan dikelola untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss. Selain itu, ditemukan juga uang yang mengalir dari lima rekening penampung lainnya yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Total barang bukti yang telah disita mencapai Rp 103,2 miliar dari 15 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online pada periode 2020 hingga 2022. Brigjen Helfi mengatakan PT AJP disangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.