Polisi Menahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka dalam Kasus Pengancaman dan Pemerasan

loading…

Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya yang berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya yang berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya Selasa (4/3/2025), terlihat artis Nikita Mirzani bersama asistennya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oranye.

Terlihat saat keluar, Nikita berjalan seperti model dan melemparkan senyuman kepada awak media yang sudah menunggu. Tak ada yang disampaikan Nikita saat keluar dari kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka dilakukan oleh penyidik,” kata Ade Ary, Selasa (4/3/2025).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

MEMBACA  Polda meminta agar masyarakat tidak memaksa untuk berkendara saat mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Tinggalkan komentar