Loading…
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan kepolisian ga menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Foto/IG Lula Lahfah.
JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus meninggalnya Lula Lahfah. Diketahui bahwa almarhumah ditemukan sudah meninggal di apartemennya di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Januari 2026.
Pernyataan ini diberikan setelah proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti, dinyatakan telah selesai.
Baca juga: Reza Arap Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan selama 5 Jam
Iskandarsyah juga membenarkan adanya temuan tabung berwarna pink di sekitar lokasi kejadian.
“Di tempat kejadian ada beberapa barang bukti, salah satunya kan tabung warna pink itu,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).