Polisi Kembali Memeriksa Pacar Tamara Tyasmara yang Membunuh Dante Hari Ini

Senin, 12 Februari 2024 – 07:59 WIB

Jakarta – Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara Tyasmara yang menghabisi nyawa Dante (6) bakal menjalani pemeriksaan marathon akan kasus yang membelitnya.

Baca Juga :

Psikologi Forensik Reza Indragiri Ungkap Faktor Yudha Arfandi Tega Habisi Nyawa Dante Putra Tamara

“Hari ini pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Senin, 12 Februari 2024.

Dirreskrimum Kombes Pol Wira

Photo :

VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga :

Terpopuler: Yudha Arfandi Ngaku Benamkan Dante untuk Latihan Pernapasan, Pria Lansia Kapak Istrinya

Kepala Subdit 4/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan kemarin. Adapun yang bersangkutan dicecar lebih dari 20 pertanyaan. Karena belum selesai, maka pemeriksaan dilanjutkan besok.

“Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” ujar Rovan.

Baca Juga :

Senyum Tamara Tyasmara di Tahlilan 7 Harian Dante, Ini Kata Pakar Ekspresi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya berhasil ungkap kematian Dante. Polisi menjelaskan kalau Dante dibunuh oleh pacar Tamara, YA dengan cara ditenggelamkan secara berkali-kali.

YA Kekasih Tamara Tyasmara

Photo :

Tangkapan Layar: Instagram

“Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini di benamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Pertahankan Ketenangan dan Antar Kemenangan, Hindari Golput

“Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.