Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Metropolitan Jakarta telah mengungkap kasus narkoba yang melibatkan penyediaan 2.500 kertas penyerap jenuh yang dicampur dengan asam lisergat dietilamida (LSD) dari Jerman, kata seorang petugas polisi di sini pada Jumat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikan agen halusinogenik dalam kelompok narkoba yang membuat kecanduan nomor 1, kata Direktur Divisi Penyidikan Narkotika Polisi Jakarta, Sen.Coms.Hengki.
LSD disalahgunakan secara oral, katanya menambahkan, dapat membuat pengguna mengalami halusinasi serta gangguan kecemasan dan kegagalan kontrol diri.
Terkait kasus narkoba, polisi menangkap seorang pengedar narkoba, yang diidentifikasi dengan inisial NK, di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada 8 Februari 2024, dan menyita setidaknya 2.500 kertas penyerap jenuh yang dicampur dengan LSD darinya, katanya.
“Setiap kertas penyerap jenuh LSD dijual seharga Rp100 ribu,” tambah Hengki.
NK telah didakwa melanggar Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang Narkotika Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, di bawah hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, tambahnya.
Badan Penindakan Narkotika Amerika Serikat mengklasifikasikan LSD sebagai “halusinogen yang kuat.”
Menurut situs web resmi DEA, LSD juga dikenal sebagai “asam,” “blotter acid,” “dots,” “mellow yellow,” dan “window pane.”
Tersedia dalam bentuk kertas penyerap jenuh, tablet atau “micro dots,” gula jenuh, atau sebagai cairan, LSD memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan saat ini tidak memiliki penggunaan medis yang diterima di Amerika Serikat.
Menurut DEA, mereka yang menyalahgunakan LSD dapat mengalami pupil melebar, suhu tubuh yang lebih tinggi, peningkatan detak jantung dan tekanan darah, keringat, kehilangan nafsu makan, sulit tidur, mulut kering, dan gemetar.
Penjual narkoba domestik dan lintas negara menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba.
Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun (sekitar US$4,24 miliar), dengan jumlah kasus perdagangan narkoba terus meningkat.
Survei bersama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia di atas 3,4 juta.
Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu penduduk Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.
Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya bisa berasal dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.
Berita terkait: 93 narkoba baru masuk Indonesia dari Meksiko: BNN
Berita terkait: Presiden Jokowi menuntut hukuman berat bagi pengedar narkoba
Penerjemah: Ilham K, Rahmad Nasution
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024