Polres Metro Jakarta Pusat menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan. Kasus ini menimpa tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Semua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengatakan bahwa para tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.
Reynold menjelaskan detil penangkapan para tersangka. Tersangka MML ditahan pada Minggu, 28 Juni 2026. Kemudian, tersangka AI, S, AYL, dan CML ditahan sehari sebelumnya, yaitu Sabtu, 27 Juni 2026. Sedangkan tersangka NHJ dan II ditahan pada Minggu, 28 Juni 2026.
Dari tujuh tersangka, lima orang laki-laki dan dua orang perempuan. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan yang menimpa tiga korban tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti menunjukkan semua tersangka terlibat dalam serangkaian tindak pidana ini.
“Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan melakukan pengancaman, ada yang meminta sejumlah uang, ada yang menerima hasil pemerasan, dan ada juga yang menyuruh melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.