loading…
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Fauzi Hasibuan mengingatkan, pedagang yang menaikan harga jualannya hingga melambung tinggi bisa dipidana. Foto/SindoNews/ari sandita murti
JAKARTA – Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Fauzi Hasibuan mengingatkan, pada para pelaku usaha yang menaikan harga jualannya hingga melambung tinggi bisa dijerat pidana, khususnya bahan pokok.
“Itu langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada,” ujarnya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Anggi, Satgas Pangan PMJ bakal melakukan penelitian dahulu manakala ada kasus-kasus pelaku usaha menjual dengan harga tinggi melebihi harga pasar. Salah satunya dari segi niatnya dalam mengambil keuntungan yang berujung pada sanksi teguran, pencabutan izin usaha, hingga langkah terakhir berupa jeratan pidana.
Anggi menambahkan, di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur telah dipastikan stok bahan pokok mencukupi dan aman selama Ramadan 2025. Pihaknya bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar tradisional yang ada di Jadetabek selama bulan puasa ini hingga Lebaran 2025.
“Kalau kualitas itu kan kita sudah ada kelompok-kelompok, contohnya beras ya, kita ada kelompok beras premium, kemudian medium. Medium pun kan kita sekarang tidak ada kelas 1, 2, 3, semuanya sama. Dan kita pastikan bahwa pelaku usaha yang menjual itu harus layak untuk konsumsi,” tuturnya.
“Pelaku usaha yang menjual itu layak untuk konsumsi. Kita juga akan bekerja sama dengan instansi samping, instansi yang lain kita bekerja sama untuk kelasan agak pengecekan, untuk kelayakan konsumsi itu,” kata Anggi lagi.
(cip)