Polda Metro memastikan bahwa kasus Firli Bahuri tidak akan diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membantah jika kasus Firli Bahuri akan berujung pada penghentian atau SP3. Pandangan ini sebagai respons atas anggapan penanganan kasus tersebut.

Proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinilai jalan di tempat. Berkas perkara juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini.

“Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga memastikan penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hanya saja Karyoto tidak menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga Firli tak kunjung dijebloskan ke jeruji besi atau disidangkan.

“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” tegas Karyoto.

MEMBACA  Marsudi mendukung menteri agama menyambut kedatangan Paus Fransiskus

(maf)