Rabu, 17 Desember 2025 – 08:36 WIB
Jakarta – Pemerintah Pusat menjelaskan bahwa persyaratan penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk pemerintah daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera akan dipermudah. Tujuan kebijakan ini adalah agar pemulihan dapat berjalan lebih cepat.
Kementerian Keuangan menyampaikan, kebijakan ini diberikan kepada 52 kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai upaya mempercepat pemulihan pasca bencana.
“Kita paham pemerintah daerah sedang mengalami kesulitan, jadi kami akan menyederhanakan prosedur dan membuat syarat penyaluran dana menjadi hampir otomatis. Ini setidaknya untuk tahap tanggap darurat dulu, dan nanti kita evaluasi lagi perkembangannya,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam kondisi normal, penyaluran TKD mewajibkan pemda memenuhi kewajiban administratif dan teknis. Namun, untuk daerah terdampak bencana di Sumatera, Kemenkeu memberikan keringanan.
“Tidak pakai syarat salur biasa yang berbelit. Biasanya untuk menyalurkan Dana Alokasi Khusus ada tahapannya, tapi karena pemda sedang kesusahan, syaratnya dihilangkan,” kata Suahasil.
Selain itu, pemerintah pusat telah menyalurkan dana tanggap darurat dari APBN sebesar Rp4 miliar untuk setiap dari 52 daerah terdampak tersebut.
Pemerintah juga akan mengevaluasi kondisi infrastruktur di daerah yang dibiayai melalui pinjaman program PEN, terutama yang rusak akibat bencana.
“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita akan pertimbangkan restrukturisasi. Tapi kalau sudah hancur, kita akan cari solusi termasuk kemungkinan penghapusan utang,” tambahnya.
Langkah-langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola yang ketat, termasuk penilain tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman PEN.