Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum soal Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang mempolisikan wakilnya Cecep Nurul Yakin dengan tuduhan pemalsuan surat.
“Iya berjalan saja sesuai dengan aspek hukum. Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Kami ikut saja mekanisme hukum yang berjalan,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan pelaporan ini tidak akan mengganggu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, apalagi jika dihubungkan bisa menunda pelaksanaan PSU di sana.
“Enggak lah, kan aspek keuangan pembiayaan untuk PSU (dan teknisnya) tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi itu,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait Bupati Ade Sugianto yang melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres setempat atas tuduhan pemalsuan surat yang mengatasnamakan dirinya.
Laporan yang ditujukan ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4) sore melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana itu, atas dugaan adanya surat undangan untuk para camat pada akhir 25 Maret 2025 yang ditandatangani seakan-akan oleh Bupati Ade Sugianto. Padahal surat itu tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Kuasa Hukum Bambang Lesmana.SH menyatakan, sudah seringkali kejadian seperti itu dalam soal administrai dan Bupati Ade juga seringkali mengingatkan Wakil Bupati Tasikmalaya itu.
“Padahal bupati sudah mengingatkan baik lisan maupun tertulis, namun masih aja dilakukan,” ucap Bambang seusai pembuatan laporan. (antara/jpnn)