Sabtu, 19 Juli 2025 – 05:30 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya diputus. Tom dihukum 4 tahun 6 bulan penjara setelah hakim yakin ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Selain hukuman penjara, Tom juga didenda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Terdakwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga:
Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat
Hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, berasal dari keuntungan yang seharusnya didapat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
"PT PPI milik BUMN ID Food, jadi kerugiannya adalah kerugian negara," kata hakim Alfis Setiawan.
Baca Juga:
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp194,72 Miliar, dari Mana Asalnya?
Hakim tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menyebut kerugian negara Rp578,1 miliar.
Tak Ada Niat Jahat
Usai sidang, Tom menyatakan hakim tak menyebut adanya mens rea (niat jahat) dalam putusannya.
"Hari ini kita dengar vonis. Yang penting, hakim tak sebut ada niat jahat dari saya. Tak ada mens rea," kata Tom di Pengadilan Tipikor, Kamis, 18 Juli 2025.
Tom merasa putusan aneh karena hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal, undang-undang jelas memberinya wewenang mengatur impor gula.
"Majelis mengabaikan mandat undang-undang. Saya sebagai menteri punya wewenang mengatur perdagangan," ujarnya.
Ia juga merasa hakim mengabaikan fakta persidangan dan hanya salin tuntutan jaksa.
"Ini kejanggalan besar. Hakim abai wewenang menteri teknis," tambahnya.
Soal langkah hukum selanjutnya, Tom bilang: "Kami punya waktu 7 hari untuk putuskan langkah berikut, bersama pengacara."
Baca Juga:
Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong