Rabu, 26 Maret 2025 – 03:10 WIB
Jakarta, VIVA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkapkan kelakuan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap usai memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga :
Erintuah mengungkap hal itu ketika dirinya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Rudi Suparmono, kata Erintuah, meminta dirinya tak melupakannya dalam pemufakatan jahat vonis bebas. Hal itu pun seolah meminta jatah usai menentukan susunan majelis hakim untuk mengadili perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga :
Mulanya, Erintuah Damanik menjelaskan satpam Pengadilan Negeri Surabaya memberitahunya jika Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur mencarinya.
“Jadi tanggal 4 Maret 2024, pagi hari. Satpam yang bertugas di lantai 5 turun ke bawah ke ruangan saya dan mengatakan, ‘Bapak dicari pengacara perempuan di atas’. Siapa saya bilang. Enggak tau, pengacara perempuan habis keluar dari ruangan Pak Ketua,” ujar Erintuah Damanik di ruang sidang.
Baca Juga :
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Erintuah naik ke lantai 5 Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, bertemu dengan Lisa Rachmat dan terjadi percakapan. Pun, Lisa Rachmat menyapa dan memperkenalkan diri kepada Erintuah Damanik dan mengaku bahwa dirinya pengacara.
“Baru kemudian dia bilang, ‘saya mengetahui nama bapak dari Pak Huru dan Pak Mangapul, saya sudah bertemu dengan orang itu berdua’. Kemudian dikatakan, atas saran mereka berdua, saya menghadap Pak Ketua supaya bapak jadi ketua majelis,” ucap Erintuah Damanik seraya ucapan Lisa Rachmat.
Kemudian, Erintuah Damanik langsung bertemu dengan Rudi Suparmono yang saat itu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertemuannya, Rudi Suparmono meminta kepada Erintuah Damanik untuk mengingat dirinya karena telah menunjuknya sebagai majelis hakim sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat.
“Saya kebetulan ketemu dengan Ketua Pengadilan. Terus ditepuk pundak saya, eh lae. Saya tunjuk jadi ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Pak Heru. Sesuai permintaan Lisa, ini yang saya dengar langsung, saya tidak menambah daya tidak mengurangi. Oke saya bilang. Terus Pak Ketua bilang, ‘jangan lupakan saya’. Itu kata-kata Pak Ketua saat itu,” kata Erintuah.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing yakni Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Erintuah Damanik langsung bertemu dengan Rudi Suparmono yang saat itu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.