Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih terus berupaya untuk mengurus proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura agar dapat diadili di Indonesia. Kemenkum RI menyatakan bahwa masih ada berkas yang diminta oleh otoritas Singapura.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa berkas yang diminta oleh Singapura sedang dalam proses pengiriman dan diharapkan dapat dikirim sebelum akhir April 2025. “Saat ini ada dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan Insya Allah dokumen tersebut akan segera dikirim sebelum 30 April,” ujar Supratman kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.
Supratman menjelaskan bahwa Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia belum dapat memberikan rincian mengenai berkas yang diminta oleh Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos. “Setelah 30 April, dokumen yang diminta akan dikirim. Mengenai detail dokumen tersebut, dapat ditanyakan kepada pihak KPK,” tambah Supratman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang merupakan buronan sejak tahun 2019. Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan saat ini KPK sedang melakukan proses untuk ekstradisi. Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa KPK sedang berkoordinasi untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos sebelumnya juga pernah terdeteksi berada di Thailand dan telah mengganti kewarganegaraan serta identitas menjadi Thian Po Tjhin. Proses ekstradisi ini masih terus berlangsung dan KPK akan terus berupaya untuk memastikan Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura. “Masih di Singapura,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.