Perlindungan keuangan yang diperlukan bagi pasien TB: Menteri Muhadjir

…banyak pasien TB berasal dari keluarga yang rentan terhadap kemiskinan, miskin, dan rentan terhadap kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, mereka perlu menerima perhatian khusus dalam hal pengobatan dan ekonomi dengan skema perlindungan sosial.

“Selain memastikan akses ke layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan keuangan tambahan juga harus diberikan untuk melindungi orang miskin dan orang yang rentan terhadap kemiskinan yang terkena TB,” katanya.

Demikian disampaikan dalam pertemuan koordinasi penanganan tuberkulosis yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari Senin.

Effendy mengatakan bahwa TB memiliki dampak multidimensi, tidak hanya pada kesehatan tetapi juga pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu, kerja sama dalam pemerintah diperlukan, mulai dari pemeriksaan atau skrining hingga pelacakan atau pelacakan orang yang terkena TB untuk intervensi pengobatan.

“Untuk mencapai pengobatan yang berhasil, diperlukan dukungan pengobatan komplementer, termasuk gizi dan biaya transportasi ke fasilitas kesehatan, dukungan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi,” paparnya.

Untuk mengidentifikasi masalah TB di kalangan orang miskin atau mereka yang rentan terhadap kemiskinan, tambahnya, upaya untuk mewujudkan perlindungan bagi kelompok-kelompok tersebut sangat penting.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencocokkan data Targeting for the Acceleration of Extreme Poverty Elimination (P3KE) dengan data Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).

“Berdasarkan data, banyak pasien TB berasal dari keluarga yang rentan terhadap kemiskinan, miskin, dan rentan terhadap kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, mereka perlu menerima perhatian khusus dalam hal pengobatan dan ekonomi dengan skema perlindungan sosial,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen tingkat tinggi dalam percepatan penanganan TB untuk mencapai tujuan eliminasi TB pada tahun 2030.

MEMBACA  Kronologi Intimidasi yang Dialami Ketua PPK Tapos Selama Penghitungan Suara

“Peran kepala daerah sangat penting untuk memastikan pelaksanaan sembilan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan TB, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021,” katanya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah bertujuan untuk mengurangi insiden TB menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk, dan angka kematian menjadi enam orang per 100.000 penduduk.

Berita terkait: Menteri Dalam Negeri desak daerah membentuk tim penanganan TB

Berita terkait: Perlu mengakhiri stigma untuk mengeliminasi TB: kementerian

Penerjemah: Lintang Budiyanti, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024