Perlindungan guru dijamin oleh undang-undang: menteri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur perlindungan bagi para guru saat melaksanakan tugas mereka, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Dalam hal regulasi dan undang-undang, ada pasal dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur tentang perlindungan guru,” ujarnya.

Beliau menyampaikan hal tersebut di Gedung Gerakan Guru Provinsi Sumatera Selatan di Palembang pada Jumat sebagai tanggapan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru yang diajukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Mu’ti menjelaskan bahwa regulasi mengenai perlindungan guru dalam undang-undang tersebut juga memiliki regulasi turunan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya menegakkan dan melaksanakan regulasi yang ada agar perlindungan bagi pendidik dapat terjamin.

Menurut beliau, kasus-kasus kekerasan terhadap guru belakangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya komunikasi antara sekolah dan orang tua serta kemampuan guru dalam menangani siswa secara individu.

“Namun, kita juga tidak bisa menyangkal bahwa memang ada anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dari guru mereka dan juga mungkin ada harapan yang terlalu tinggi dari orang tua terhadap guru. Hal ini dapat menyebabkan kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.

Beliau menginformasikan bahwa salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan kemampuan guru terkait konseling, menanamkan nilai-nilai pendidikan pada siswa, dan memperkuat kerjasama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua.

“Solusi yang sedang kita terapkan dalam jangka pendek adalah memastikan bahwa para guru ini memiliki keterampilan terkait konseling, menanamkan nilai-nilai pendidikan, dan memperkuat kerjasama antara sekolah, guru dengan masyarakat, dan orang tua,” ujarnya.

MEMBACA  Kementerian SoE akan menerapkan jam kerja empat hari bagi karyawan sendiri

Berita terkait: Kekhawatiran dan kontroversi mengelilingi dugaan pelecehan guru Supriyani
Berita terkait: Pemerintah menetapkan upaya untuk meningkatkan kualitas guru

Translator: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024