Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ketidakpastian Hukum yang Mengancam Investasi Indonesia

loading…

Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Foto/Ist

Sudarsono Soedomo
Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University

INDONESIA sekarang lagi ada di persimpangan jalan yang kritis. Di satu sisi, pemerintah dengan gencar nawarin berbagai insentif fiskal dan kemudahan regulasi buat narik investasi global.

Tapi di sisi lain, keliatan gejala yang bikin khawatir, yang berpotensi jadi ‘hantu’ baru buat stabilitas proyek investasi: penegakan hukum lingkungan yang enggak sesuai sains dan akhirnya bikin ketidakpastian hukum yang gede banget.

Belakangan ini, narasi soal tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan udah bikin heboh dikalangan pebisnis. Bukan karena para investor itu anti-lingkungan atau ogah tanggung jawab, tapi cara ngitung kerugian yang dipake jauh banget dari prinsip keadilan dan logika ekonomi, malah mirip alat pemerasan yang tersembunyi.

Distorsi Permen LH No. 7 Tahun 2014

Masalah ini sebenarnya balik lagi ke kacau dalam nerapin Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Mestinya, aturan ini jai pedoman teknis buat ngitung besaran dampak kerusakan. Tapi di prakteknya, angka-angka contoh didalem aturan itu seringkali dipaksa jadi acuan penegak hukum—mirip tariff tetap yang kaku banget.

MEMBACA  Pensiun tapi Butuh Uang Tambahan? Coba 9 Pekerjaan Mudah Ini yang Membayar dengan Baik

Tinggalkan komentar