Peran Istri Serka Holmes dalam Pembunuhan Eks Prajurit TNI

Seorang wanita berinisial J yang merupakan istri dari Serka Holmes Sitompul (40 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mantan prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44 tahun). Jenazah Andreas ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa wanita berinisial J telah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka ditangkap di persimpangan Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu malam.

Gidion menjelaskan bahwa peran tersangka J diduga adalah menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban sebelum pembunuhan terjadi. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan.

Tersangka J dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Polrestabes Medan juga menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes dalam kasus ini.

Istri dari Serka Holmes Sitompul berinisial J (40 tahun) turut terlibat dalam pembunuhan mantan prajurit TNI, Andreas Rury.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Otomotif Wajib Asuransi TPL Mulai Tahun 2025, Bagaimana Persiapan JRP Insurance?

Tinggalkan komentar