Jumat, 04 Oktober 2024 – 19:31 WIB
Donatur peyumbang konsumsi kepada jemaah salawat di Kediri yang keracunan massal ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dok.JPNN.com
jatim.jpnn.com, KEDIRI – Kasus keracunan makanan yang menimpa peserta Maulid Nabi Muhammad di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri pada Selasa (1/10) memasuki babak baru.
Kekinian, donatur yang memberikan konsumsi berupa jajanan dan minuman kepada ratusan jemaah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ialah AFF (44) pemilik toko di wilayah setempat.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Iya sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka,” kata Bimo, Jumat (4/10).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui motif tersangka.
“Motifnya masih dalam pemeriksaan, tersangka juga telah kami amankan,” ungkapnya.
AFF disangkakan adalah Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
“Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan, yaitu UU Konsumen dan pangan,” jelasnya.
Polres Kediri menetapkan donatur penyumbang makanan ke peserta Maulid Nabi Muhammad sebagai tersangka atas insiden keracunan massal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News