Penyitaan Tanah oleh KPK untuk Menyelamatkan Petani dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera. Saat ini, KPK telah melakukan penyitaan tanah yang belum dilunasi oleh tersangka korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tanah tersebut baru dibayarkan sebesar 10 persen hingga 20 persen. Tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT. STJ, yang merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini, namun sekarang disita oleh KPK.

Tessa menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam pembelian lahan tersebut, dimana pembayaran belum dilunasi sepenuhnya meskipun surat lahan sudah dititipkan ke notaris. KPK melakukan penyitaan untuk melindungi para petani agar lahan mereka tidak hilang dan bisa dikembalikan melalui proses persidangan.

Penyitaan tanah dan surat tersebut bertujuan agar hakim dapat memutuskan untuk mengembalikan lahan kepada para petani karena selama ini status tanah tersebut tidak jelas. PT STJ tidak mampu melunasi pembayaran kepada petani, sehingga penyitaan dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah secara hukum.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan nilai aset sekitar Rp150 miliar. Kasus ini juga diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian yang terjadi. Kasus korupsi dalam pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

MEMBACA  Katanya, Kopdes Merah Putih Menjadi Langkah Revolusioner untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat

Tinggalkan komentar