loading…
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, tiba di Gedung KPK hari Selasa (16/12/2025) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kuota haji. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, fokus pemeriksaan kali ini adalah untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang diduga terjadi.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh teman-teman dari BPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa beberapa saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Tujuannya untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan soal penghitungan kerugian negara ini akan menyelesaikan kumpulan informasi yang sudah didapat penyidik. “Mulai dari asal-usul kuota haji tambahan, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan. Tujuannya untuk mengurangi panjang antrian haji reguler di Indonesia,” jelasnya.
Untuk penyelidikan kasus ini, penyidik KPK juga pernah pergi ke Arab Saudi untuk mengecek fasilitas haji disana. Temuan penyidik di Arab Saudi itu juga dikonfirmasikan kepada Gus Yaqut dan saksi-saksi lain.