JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli dahulu sebelum menggelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam materi Stand Up Comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. Keterangan para ahli ini diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Setelah semua fakta terkumpul dan dianggap cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apa peristiwa itu memenuhi unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Senin (9/2/2026).
Nantinya, polisi akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, jika tidak ditemukan, maka proses akan dihentikan. "Tergantung hasil gelar perkara, apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
Pandji Pragiwaksono sendiri telah memberikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya tentang konten Mens Rea pada Jumat (6/2/2026). Dia menyatakan siap berdialog dengan para pelapor terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Menurut dia, laporan itu muncul karena kesalahpahaman atas makna yang ingin dia sampaikan. "Saya selalu terbuka untuk dialog. Secara historis juga sudah banyak bukti bahwa sering terjadi kesalahpahaman atau penangkapan makna yang tidak sesuai dari karya saya. Saya bahkan dengan pengacara saya, Haris Azhar, bilang alangkah baiknya kalau kita duduk bersama untuk menjelaskan maksudnya. Selalu terbuka," ungkap Pandji.