Penyidik DPRD Dengar Kasus Narkoba “Sea Dragon” yang Menuntut Hukuman Mati

Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar dengar pendapat bersama keluarga Fandi Ramadan pada Kamis. Fandi menghadapi hukuman mati atas kasus hampir dua ton sabu yang ditemukan di kapal Sea Dragon di Batam, Kepulauan Riau.

Keluarga Fandi hadir didampingi pengacara ternama, Hotman Paris.

Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan, pertemuan ini bertujuan memastikan penegak hukum menjalankan tugasnya, bukan untuk mencampuri proses peradilan.

“Komisi III tidak intervensi penanganan teknis kasus yang sedang berjalan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menekankan, hukuman mati adalah sanksi upaya terakhir dan harus diterapkan secara selektif, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Habiburokhman mengatakan, komisi mengangkat masalah ini untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang dialokasikan ke Mahkamah Agung dan pengadilan bawahannya.

Dia menambahkan, alokasi dana tersebut seharusnya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sistem peradilan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menyatakan, tuntutan hukuman mati untuk kru Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadan, sudah sesuai hukum yang berlaku.

Priandi mengatakan, kasus ini, dari penyelidikan hingga persidangan, telah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” jelasnya dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21 Feb).

Jaksa menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa, dengan dalih mereka secara sadar mengangkut narkoba di kapal yang dicegat di laut.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pada 20 Februari, para tersangka mengaku menerima 67 bungkusan, total hampir dua ton, dalam pemindahan di tengah laut.

“Mereka tahu menerima sekitar 67 bungkusan, atau sekitar dua ton sabu, di laut,” kata Anang.

MEMBACA  Timnas Indonesia U-20 Terkejut di Menit Terakhir, Dikalahkan oleh Timnas Thailand U-20 1-2.

Dia menyebutkan, para terdakwa mengetahui sebagian narkoba disimpan di haluan kapal dan sisanya dekat ruang mesin.

Berkas persidangan menunjukkan Fandi Ramadan menerima 8,2 juta rupiah atas perannya.

“Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyimpulkan dia dipekerjakan, menerima bayaran, mengangkut barang, dan tahu itu adalah narkoba ilegal,” ujar Anang.

Dia menambahkan, tuntutan hukuman mati mencerminkan pertimbangan matang akan skala kejahatan dan sifat lintas batasnya.

Berita terkait: Indonesia seeks death penalty for 2-tonne meth smuggling case
Berita terkait: Tough sanctions for Indonesia police: Death penalty urged in drug case

*Penerjemah: Bagus AR, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026*

Tinggalkan komentar