Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan hukuman demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad. Hukuman ini berhubungan dengan kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam sebuah demonstrasi yang berujung ricuh. Bripka Rohmad adalah sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak dan melindas Affan Kurniawan.
Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan, “Mutasi demosi 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di Polri,” pada hari Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP juga telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi untuk Kompol Cosmas diberikan karena majelis sidang menilai dia tidak bersikap profesional saat menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.