Penyelidikan Terhadap Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut di Tangerang Meningkat

Selasa, 4 Februari 2025 – 19:14 WIB

Jakarta, VIVA — Kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca Juga :

Nusron Wahid Heran SHM 11 Hektare Tanah Warga Pindah Misterius ke Area Pagar Laut Bekasi

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia, Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, dia belum memastikan suspect tersangka. Dirinya menegaskan penyidik bakal menangani kasus secara profesional.

Baca Juga :

Ombudsman Sebut Pagar Seluas 30 Kilometer Sebagai Upaya Kuasai Ruang Laut di Tangerang

“Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut Tangerang

Photo :

VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Baca Juga :

Ombudsman Temukan 6 Indikasi Pidana terkait Pagar Laut Tangerang: Tak Berizin hingga Dugaan Surat Palsu

Djuhandani menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, lima saksi diperiksa. Mereka adalah dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Pada Senin, 3 Februari 2025, penyidik pun memeriksa tujuh saksi. Dari hasil pemeriksaan ini kemudian penyidik melakukan gelar perkara. “Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata dia.

MEMBACA  Kenaikan Harga Konsumen di China Meningkat Berkat Keuntungan Tahun Baru Imlek Musiman

Sebelumnya diberitakan, Polri turut menyelidiki pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP pun sudah terbit pada 10 Januari 2025.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 31 Januari 2025.

Pihaknya sedang melakukan pengecekan, untuk kemudian koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan itu.

“Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Polri turut menyelidiki pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP pun sudah terbit pada 10 Januari 2025.

Tinggalkan komentar