Penyelidikan Kasus Kematian Pegawai TPST Bantargebang oleh Polisi

loading…

Waryanto (51) ditemukan tewas di saluran air di belakang TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi mengungkap, jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

BEKASI – Penemuan mayat yang diketahui bernama Waryanto (51), ditemukan di saluran air di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi mengungkap, jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

\”Hasil dari pemeriksaan terhadap tubuh korban di TKP tidak ditemukan luka-luka,\” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (18/7/2024).

Hanya saja, polisi tetap melakukan penyelidikan atas ada duganya tindakan pembunuhan yang terjadi. Sebab jasad korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat ditambah kepala yang dikarungi.

\”Ini ada dugaan pembunuhan, karena ditemukannya mayat tersebut dalam kondisi terikat tangan dan kaki, dan juga kepala terbungkus karung,\” sambungnya.

Untuk menyelidiki hal ini, jasad korban pun dievakuasi menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Rencananya, polisi akan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

\”Autopsi akan dilakukan pada hari ini, hari Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB,\” tutupnya.

Sebelumnya, jasad pria ditemukan di saluran air di belakang tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi pada Rabu (17/7) kemarin. Polisi mengungkap jasad itu ternyata seorang laki-laki bernama Waryanto (51) yang merupakan pegawai TPST Bantargebang.

\”Alhamdulillah identitas sudah kami temukan, almarhum adalah pegawai dari TPST sini namanya pak Waryanto informasi beliau sudah lama bekerja di TPST sini,\” kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, Kamis (17/7/2024).

(maf)

\” – rewrite to a total of 500-750 words. Then translate to B1 Indonesian and retrieve only the Indonesian text. Keep HTML tags. Don\’t return the English version, Don\’t echo me back. Don\’t echo the sent text. Only provide Indonesian text.

MEMBACA  Polisi Meminta Pemudik untuk Tidak Berlama-lama di Rest Area: Hanya 30 Menit Maksimal