Penjaga Sekolah di Pati Ditangkap Setelah Melarikan Diri dalam Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Indonesia telah menangkap pengasuh sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati.

Kepala Kepolisian Pati, Senior Komisaris Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, ditangkap pada hari Kamis di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi di Pati.

Wahyudi menjelaskan bahwa polisi sebenarnya berencana mengeluarkan panggilan kedua hari ini. Namun, karena tersangka sudah tidak berada di Pati, petugas memutuskan untuk melakukan penangkapan, yang digambarkan sebagai “penjemputan paksa” untuk pemeriksaan.

Polisi secara resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April setelah mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk AS, yang saat itu masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Namun, meskipun jumlah korban mencapai 50 santriwati, hanya satu orang yang melaporkan secara resmi ke polisi terhadap pengasuh pesantren tersebut.

Menurut Wahyudi, beberapa saksi menarik kembali kesaksian mereka setelah pihak tersangka berupaya untuk mencapai kesepakaan dengan para korban.

Dia mengatakan bahwa polisi menyambut baik korban lain yang ingin melapor dan menjamin identitas mereka akan dirahasiakan.

Sebelumnya, otoritas melaporkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan setidaknya 50 santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati.

sebagian besar korban adalah siswa SMP. Beberpa di antaranya adalah anak yatim piatu atau berasal dari keluarga berpenghasilan rendah yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren.

Kasus ini telah mendapat perhatian nasional, dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kecaman kerasnya terhadap kejahatan tersebut dan menjamin proses hukum yang “tegas, transparan, dan adil” bagi para korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap tersangka.

MEMBACA  Tulang Belulang Ditemukan dalam Pencarian Gadis yang Hilang 55 Tahun Lalu

“Polisi harus bertindak tegas dan cepat, tangkap pelaku, dan ungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran pidana secara transparan kepada publik,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.

Tinggalkan komentar