Penipuan MinyaKita: Satuan tugas kepolisian menamai 14 tersangka

Karawang, Jawa Barat (ANTARA) – Direktur kejahatan ekonomi khusus di Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengatakan bahwa 14 direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan kuantitas MinyaKita. “Kami telah menetapkan 14 direktur dari 14 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus MinyaKita ini,” ujarnya pada hari Kamis.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ketidaksesuaian antara pengukuran kuantitas MinyaKita dan label pada kemasan. Assegaf menginformasikan bahwa produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi MinyaKita dalam bentuk botol.

Pasukan tugas pangan Polri dan Kementerian Perdagangan telah menyegel pabrik milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, karena melanggar ketentuan pengukuran kuantitas MinyaKita. Dalam rantai distribusi MinyaKita, PT AEGA bekerja sebagai repacker dan terdaftar sebagai distributor level 1 (D1).

Selama pengujian volumetrik, volume minyak dalam botol yang terisi penuh yang diproduksi oleh PT AEGA ditemukan sekitar 800 mililiter, yang lebih rendah 200 ml dari 1 liter yang dibutuhkan. Dengan demikian, botol kemasan MinyaKita di pabrik tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, PT AEGA menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distribusi di Tangerang untuk memproduksi MinyaKita. “Izin mereka telah dicabut. Mereka tidak diizinkan lagi untuk beroperasi,” informasi Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Berdasarkan temuan pasukan tugas, PT AEGA juga tidak mengambil minyak mentah melalui skema kewajiban pasar dalam negeri (DMO). Bahan baku untuk MinyaKita, yang merupakan merek minyak goreng terjangkau, harus diperoleh dari pelaku bisnis industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan kuantitas MinyaKita di PT AEGA, yaitu direktur perusahaan tersebut. Direktur tersebut, yang didakwa berdasarkan Pasal 62, sehubungan dengan Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

MEMBACA  Indonesia mencari transfer kompetensi sumber daya manusia dari China

Berita terkait: Skandal MinyaKita – Menteri menuntut tindakan tegas terhadap produsen

Berita terkait: Pasukan Tugas Pangan Polri menyelidiki ketidaksesuaian kuantitas minyak Minyakita

Berita terkait: Menteri menjamin publik terkait masalah kuantitas minyak MinyaKita

Translator: Putu Indah S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar