Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mengkaji kemungkinan repatriasi warga negara Indonesia yang dihukum karena terorisme di luar negeri, setelah Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Narapidana Antarnegara difinalisasi.
“Ini akan diformalkan menjadi undang-undang, dan kami akan menilai apakah WNI yang ditahan di luar negeri bisa diproses berdasarkan ketentuannya,” kata Kepala BNPT Eddy Hartono di Jakarta pada Kamis.
Eddy mengkonfirmasi bahwa kajian tersebut termasuk permintaan repatriasi dari keluarga Taufiq, yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Filipina karena pemboman hotel di Cotabato.
“Iya, masih dalam kajian karena undang-undangnya masih berupa rancangan. BNPT sedang mengompilasi data WNI yang dipenjara di luar negeri karena pelanggaran terkait terorisme,” tambahnya.
Pemerintah telah setuju untuk memfinalisasi RUU itu, menyusul meningkatnya permintaan dari negara mitra untuk transfer narapidana.
“Kami telah setuju untuk mengajukan RUU ini kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa.
Yusril mencatat adanya peningkatan permintaan dari pemerintah asing untuk mentransfer warga negara mereka, sementara beberapa WNI yang dihukum di luar negeri juga meminta repatriasi.
Saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus untuk transfer narapidana internasional. Permintaan selama ini ditangani melalui pengaturan ad hoc dengan negara-negara mitra.
“RUU ini sangat mendesak dibutuhkan,” tegas Yusril.
Dia juga mengkonfirmasi bahwa keluarga Taufiq telah secara resmi meminta repatriasinya.
“Seorang WNI dihukum seumur hidup oleh pemerintah Filipina untuk kasus terorisme yang melibatkan bom di hotel di Cotabato. Kami sedang mengkaji kasusnya,” ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa meski permintaan datang dari keluarga, setiap pengajuan formal ke pemerintah Filipina harus berasal dari pemerintah Indonesia.
Berita terkait: Govt finalizes bill on crossborder prisoner transfers
Penerjemah: Fath Putra Mulya, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025