Penghapusan FGM Bagian dari Investasi Pembangunan Manusia: Kementerian

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan menekankan bahwa mengakhiri praktik sunat perempuan (FGM) harus dipandang sebagai investasi dalam pembangunan manusia, bersamaan dengan upaya menghentikan norma sosial yang mendorong praktik tersebut.

Direktur Layanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyatakan di Jakarta pada Selasa bahwa Hari Toleransi Nol Internasional terhadap Sunat Perempuan tahun ini diperingati dengan tema “Tidak Ada Akhir untuk FGM Tanpa Komitmen dan Investasi Berkelanjutan.”

Dia mencatat, data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan prevalensi praktik FGM hanya turun sedikit dalam satu dekade terakhir, dari 52 persen pada 2013 menjadi 46 persen pada 2024.

Lebih dari separuh kasus ini dilakukan secara simbolis.

“Bentuk simbolis, seperti sayatan kecil, tusukan, atau ritual tanpa pemotongan sesungguhnya, sering dianggap ‘lebih ringan’ oleh masyarakat. Padahal, itu tetap mempertahankan legitimasi sosial yang membuat praktik ini terus hidup,” ujarnya.

Dia menjelaskan, praktik ini masih ditemui di seluruh Indonesia, dengan prevalensi lebih tinggi di daerah dan komunitas tertentu. Studi dan laporan sering menyoroti Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan sebagian Jakarta.

Praktik ini juga dilaporkan terjadi di komunitas lain di pulau-pulau besar dan daerah pesisir, meski sangat bervariasi antar daerah. Faktor lokal seperti tradisi, fatwa keagamaan setempat, dan medikalisasi praktik turut mempengaruhi penyebarannya.

Dari perspektif kesehatan, Pambudi menegaskan FGM tidak memiliki dasar medis. Praktik ini mengandung risiko komplikasi jangka pendek seperti nyeri, pendarahan, dan infeksi, serta efek jangka panjang seperti bekas luka, masalah kesehatan seksual, dan tekanan psikologis.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengakhiri FGM, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara resmi melarang praktik tersebut, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 yang melarang fasilitas kesehatan melakukannya.

MEMBACA  Harga Emas Jatuh dari Rekor Tertinggi: Apa Pemicu Penurunannya?

Dia menilai, Hari Toleransi Nol Internasional terhadap Sunat Perempuan tahun ini—yang diperingati setiap 6 Februari—harus mendorong langkah terkoordinasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Pambudi menekankan, meski mengubah norma sosial tidak terjadi dalam semalam, dengan strategi yang tepat seperti regulasi tegas, komunikasi yang menghargai nilai lokal, dan perlindungan bagi pekerja lapangan, Indonesia dan negara lain punya peluang nyata untuk mempercepat penghapusan FGM.

Berita terkait: Kolaborasi kunci akhiri sunat perempuan: komisi

Berita terkait: Kemenkes akan libatkan remaja cegah sunat perempuan

Berita terkait: KPPPA usulkan rencana aksi cegah sunat perempuan

Penerjemah: Mecca Yumna, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar