Pengguna ChatGPT Dikenakan PPN 11%, Ini Penjelasan Lengkap dari Ditjen Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru aja melakukan pembaruan daftar perusahaan yang pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan online (PMSE). Dalam pengumuman terbarunya, OpenAI, perusahaan pengembang kecerdasan buatan, secara resmi ditunjuk menjadi pemungut pajak. Sementara itu, status Amazon Services Europe dicabut.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan detail penunjukan dan pencabutan status perusahaan digital luar negeri tersebut.

Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE ini berlaku sejak awal November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi untuk layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan kena PPN sebesar 11%.

“Nama PMSE nya adalah OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukannya 3 November 2025. Hingga bulan November 2025, belum ada realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Di sisi lain, DJP secara resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut dianggap tak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah pengunjung yang disyaratkan peraturan perpajakan di Indonesia.

MEMBACA  Akhirnya Hadir: Aplikasi Instagram Resmi untuk iPad, Ini Fitur-fitur Barunya

Tinggalkan komentar