Jakarta (ANTARA) – Komnas HAM mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, menyebutnya sebagai kewajiban Konstitusi.
RUU ini sudah tertunda di DPR selama 21 tahun dan dianggap penting untuk memenuhi kewajiban Indonesia dalam instrumen HAM, menjamin keadilan, serta melindungi kelompok rentan.
“Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan masuknya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 adalah momen penting dan sinyal positif agar RUU ini secepatnya disahkan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Putu Elvina, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini guna memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan termasuk kelompok rentan,” tegasnya.
Elvina menyebut, pada 2024, Komnas HAM menerima 47 pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga.
Pengaduan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah dan kerja; eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern; perdagangan orang; serta pembatasan kebebasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Studi Komnas HAM 2024 menemukan bahwa pekerja rumah tangga masih hidup tanpa jaminan kerja, perlindungan hukum, dan hak-hak buruh. Hal ini menyebabkan pelanggaran HAM yang luas dan terus-menerus.
Menanggapi temuan ini, Komnas HAM menyarankan Baleg DPR agar RUU PPRT mencakup minimal lima poin utama:
1. Mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja resmi, bukan sekadar pembantu.
2. Menjamin jaminan sosial dan perlindungan, termasuk upah adil, kesehatan, kondisi kerja layak, dan perlindungan dari kekerasan.
3. Menghapus diskriminasi dengan pendekatan HAM dan gender.
4. Memastikan pengawasan dan penegakan hukum dengan mengoptimalkan peran pemerintah dan aparat.
5. Melindungi pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, anak di bawah umur, dan migran.
“Dengan disahkannya RUU PPRT di 2025, diharapkan perlindungan pekerja rumah tangga dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern bisa ditingkatkan untuk mencapai keadilan, martabat, dan kesetaraan,” ujar Elvina.
Berita terkait: May Day: MPR desak pengesahan RUU perlindungan PRT
Penerjemah: Fath, Azis Kurmala
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025