Rabu, 14 Januari 2026 – 00:18 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan seorang pedagang makanan online bernama Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dirugikan karena kuota internet mereka sering hangus sebelum sempat dipakai habis.
Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas undang-undang telekomunikasi. Pasal itu mengatur soal tarif layanan telekomunikasi.
“Ketentuan dalam pasal tersebut seperti memberikan cek kosong kepada operator untuk menerapkan aturan kuota hangus, tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota untuk pelanggan,” ujar Didi dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa.
Di hadapan sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi menjelaskan bahwa ia mengalami kerugian nyata akibat kebijakan penghapusan kuota sepihak dari operator.
Baca Juga:
Mahasiswa Gugat Pasal Demo Harus Izin Polisi di KUHP Baru ke MK
Padahal, kuota internet adalah alat produksi utama bagi Didi sebagai driver ojol, sama pentingnya dengan bensin untuk kendaraannya. Tanpa kuota, aplikasi ojol tidak bisa berjalan dan ia kehilangan akses untuk bekerja.
“Saya sering punya sisa kuota yang masih banyak karena area kerja saya sinyalnya tidak stabil atau lagi sepi pesanan. Akibatnya, kuota itu sering hangus sebelum saya pakai semua,” jelasnya.
Kondisi ini memaksa Didi harus cari pinjaman uang untuk beli kuota baru kalau lagi sepi order, atau terpaksa tidak bekerja kalau kuotanya sudah hangus dan tidak diakumulasi.
“Jadi, kalau saya mau perpanjang masa aktif paket dengan uang terbatas dan hanya bisa beli kuota kecil, itu tidak cukup untuk menjalankan aplikasi dan bekerja,” tambahnya.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memuat dua poin. Pertama, besaran tarif layanan telekomunikasi ditetapkan oleh operator berdasarkan formula dari pemerintah pusat. Kedua, pemerintah pusat dapat menetapkan batas tarif tertinggi dan/atau terendah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha.
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki batasan parameter. Hal ini dianggap memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.