Pengawasan Ketat Aktivitas Hutan Ilegal di Ibu Kota Negara Baru Indonesia

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) berjanji akan menindak tegas perusakan hutan di dalam kawasan deliniasi ibu kota baru Indonesia, yang meliputi sebagaian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

“Kami akan menegakan hukum secara tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak buruk pada lingkungan,” ujar Agung Dodit Muliawan, pejabat OIKN di Sepaku pada hari Minggu, menegaskan lagi komitmen OIKN untuk menaggulangi aktivitas ilegal di kawasan deliniasi IKN.

Muliawan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Kegiatan Ilegal di wilayah IKN menyatakan, timnya juga melakukan rehabilitasi lahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat perihal pentingnya menjaga kawasan hutan di IKN.

Dia mengatakan, satgas tersebut mengambil tindakan tegas untuk menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal di IKN dan sudah memasang papan larangan agar tidak ada pihak yang melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung.

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto adalah kawasan hutan konservasi, dimana setiap bentuk aktifitas pertambangan dilarang secara hukum.

“Wilayah ini dilindungi dari segala macam perambahan serta aktifitas pertambangan ilegal, dengan penegakan hukum yang dijalankan tanpa terkeculai,” ujarnya.

OIKN juga proaktif melibatkan masyarakat sekitar serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas berbagai aktifitas yang sudah berlangsung sebelum terbentuknya IKN.

Lebih dari itu, patroli semakin diintensifkan, penegakan hukum diperkuat, sekaligus menempuh jalur hukum terhadap aksi-aksi ilegal, sementara itu penduduk setempat didorong ikut memantau lewat kanal laporan resmi Otoritas IKN.

Masyarakat diimbau menjaga agar segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun hutan lain di dalam IKN melalui hotline pengaduan resmi OIKN di nomor +62 811 5999 767.

MEMBACA  ALMAL Real Estate Development Tunjuk Wyndham Hotels & Resorts Kelola The One by ALMAL Bali Nusa Dua, Sebuah Registry Collection Hotel

Muliawan mengutarakan bahwa satgas yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga dibentuk pada tahun 2023 untuk memantau, investigasi, dan menegakkan hukum terhadap beragam kegiatan ilegal di area IKN .

Tindakan satgas itu diantaranya kasus angkutan batu bara ilegal berstatus P21, penutupan lokasi tambang haram di Bukit Tengkorak, investigasi pertambangan gelap dekat Rumah Sakit Samboja, serta kasus penambangan dan penjualan batu bara ilegal yang berada dalam penanganan Badan Reserse Kriminal Polri.

Satgas itu pun menangkis pengangkutan batu bara haram menggunakan tujuh truk serta kiriman batu bara ilegal ke dermaga, dimana masing-masing perkaranya sudah diserahkan ke pihak p relevanan hukum terkait.

Tinggalkan komentar