Pengaruh Kebijakan Tarif Trump terhadap Tarif Cukai Minuman Manis, Apakah Akan Diterapkan?

Kamis, 8 Mei 2025 – 00:22 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengaku, belum berencana memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam waktu dekat. Dia menyebut, pihaknya pun belum menghitung berapa tarif cukai MBDK yang akan dikenakan.

Baca Juga :


Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, DJBC Proyeksikan Penerimaan Cukai Tembakau 2025 Anjlok

Adapun dalam Buku Nota Keuangan II APBN 2025, tertulis bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan tarif cukai MBDK. Hal ini salah satunya dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

“Pokoknya nanti kalau mau itu (diterapkan) pasti kita sampaikan, tapi sementara belum ada yang dihitung,” ujar Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga :


Setoran Bea Masuk Kuartal I-2025 Turun, Imbas RI Setop Impor Beras dan Insentif Kendaraan EV

Askolani mengatakan, masih akan melihat perkembangan terkini sebelum menerapkan cukai MBDK. Sejalan dengan itu, dia menyebut bahwa Kementerian Keuangan masih fokus menghadapi negosiasi tarif perdagangan yang diterapkan Presiden AS Donald Trump kepada Indonesia sebesar 32 persen.

Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Photo :

VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Baca Juga :


Trump Ingin Kanada Jadi Bagian AS, PM Kanada: Negara Kami Tidak untuk Dijual

Menurutnya, tarif resiprokal atau timbal balik Trump merupakan isu yang lebih sensitif, utamanya terkait dampaknya kepada perekonomian Indonesia.

“Jadi kita nggak bisa hanya mendingkan satu kebijakan ya. Itu yang mungkin harus kita update, makanya dinamisasi ini harus kita perhatikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan.

MEMBACA  Google Perketat Kebijakan 'Bekerja dari Mana Saja': Sekarang, Satu Hari Dianggap Satu Pekan Penuh

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

“Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025,” ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat, 10 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan.