Pengantar Pemilihan Kepala Daerah yang Penuh Drama

Para calon kandidat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mendaftar dan sekarang menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pendaftaran calon kandidat ini, yang bisa diibaratkan sebagai babak pembukaan dalam sebuah drama, sudah terasa penuh intrik dan emosi yang bergejolak.

Pada saat-saat terakhir sebelum penutupan pendaftaran, masih terjadi manuver-manuver tak terduga yang membuat publik terkejut, cemas, dan bertanya-tanya. Siapa saja calon kandidat yang akan berlaga, dan cerita menarik seperti apa yang akan mereka hadirkan?

Salah satu kejutan terbesar adalah ketika nama Anies Baswedan tidak didaftarkan sebagai calon kandidat dalam Pilkada Jakarta, dan malah dikabarkan akan berlaga di Pilkada Jawa Barat. Meskipun awalnya akan diusung oleh PDIP, pada akhirnya Anies memutuskan untuk tidak maju.

Perlu diakui bahwa tahapan Pilkada ini awalnya sempat terdistorsi karena banyak partai politik yang tidak bisa mengusung calonnya tanpa berkoalisi, bahkan diperkirakan akan banyak calon tunggal yang akan berlaga melawan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024, ruang untuk parpol mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi menjadi lebih luas.

PKPU ini mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon dan syarat usia bagi calon kepala daerah. Pasal 11 mengatur persentase dukungan parpol terhadap paslon berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara Pasal 15 menetapkan syarat usia calon kepala daerah saat penetapan.

PKPU juga menetapkan bahwa untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi, calon harus minimal berusia 30 tahun saat penetapan. Hal ini membuat Kaesang Pangareb tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah, karena usianya masih 29 tahun saat penetapan pasangan calon.

MEMBACA  Kepala Teknologi Informasi Goldman Sachs Mengungkapkan Fokus pada AI Hibrid dan Aplikasi pada 2024

Aturan yang paling penting adalah yang terdapat dalam pasal 11. Pasal ini memberikan kesempatan bagi parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD 2024 untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Misalnya, di Jakarta, Pilkada sebenarnya bisa diikuti oleh delapan pasangan calon dari delapan parpol berbeda, karena perolehan suara sah delapan parpol dalam Pemilu Legislatif DPRD Jakarta melebihi 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).