Penerimaan Pajak Sri Mulyani Capai Rp 149,25 Triliun di Awal Tahun

Jumat, 23 Februari 2024 – 02:46 WIB

Jakarta – Dalam pengungkapannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerimaan pajak pada awal tahun ini, atau bulan Januari 2024, telah mencapai Rp 149,25 triliun. Angka ini setara dengan 7,50 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, yang mencapai Rp 1.989 triliun.

Baca Juga :

Kemenkeu Pastikan Rapelan Kenaikan Gaji ASN Cair Maret 2024

\”Penerimaan pajak pada bulan Januari 2024 tentu saja karena masih awal tahun, telah berhasil mengumpulkan Rp 149,52 triliun atau setara dengan 7,50 persen dari target APBN yang telah terkumpul,\” kata Sri Mulyani pada Kamis, 22 Februari 2024.

Menteri Keuangan ini menjelaskan bahwa pada awal tahun 2024, tren penerimaan pajak masih menunjukkan hal positif. Sebab, penerimaan pajak bruto masih mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Januari 2021 dan 2022.

Baca Juga :

Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 15,3 Triliun Buat Bayar Gaji hingga Tukin ASN

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Jika diuraikan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp 83,69 triliun atau 7,87 persen dari target. Sementara itu, untuk PPh Migas tercatat sebesar Rp 6,99 triliun atau 9,15 persen dari target.

Baca Juga :

Kemenkeu Tunggu Restu Jokowi soal Anggaran THR dan Gaji Ke-13 PNS

Selain itu, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 57,76 triliun atau 7,12 persen dari target. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp 810 miliar atau 2,14 persen dari target.

\”Jadi pada bulan Januari ini, penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun. Penerimaan terbesar masih berasal dari PPh non migas,\” tambahnya.

MEMBACA  Peningkatan 25 Persen Pengunjung Chef Expo 2024 Dibandingkan dengan Tahun Sebelumnya

Halaman Selanjutnya

\”Jadi pada bulan Januari ini, penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun. Penerimaan terbesar masih berasal dari PPh non migas,\” tambahnya.