Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RI Capai US$570 Juta hingga Agustus 2025

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun (sekitar 570 juta dolar AS) pada periode Januari hingga Agustus 2025.

"Pajak digital terus memainkan peran kunci dalam mendorong penerimaan negara di era digital ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, dalam pernyataan tertulis pada Jumat.

Rincian penerimaan pajak menunjukan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan berbasis elektronik (PMSE) menyumbang Rp6,51 triliun.

Sementara itu, pajak dari transaksi cryptocurrency mencapai Rp522,82 miliar, fintech (pinjaman peer-to-peer) menyumbang Rp952,55 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menghasilkan Rp786,3 miliar.

Sejak penerapan PPN PMSE pada tahun 2020, total penerimaan telah mencapai Rp31,85 triliun, disetor oleh 201 pelaku usaha digital dari 236 pemungut yang ditunjuk.

Pada Agustus 2025, empat pemungut PPN PMSE baru ditunjuk: Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Pada periode yang sama, satu pemungut—TP Global Operations Limited—dicoret dari daftar.

Pajak terkait cryptocurrency telah menghasilkan Rp1,61 triliun dari tahun 2022 hingga 2025. Ini termasuk Rp770,42 miliar dari pajak penghasilan (Pasal 22) atas transaksi penjualan kripto dan Rp840,08 miliar dari PPN dalam negeri.

Sektor fintech (P2P lending) menyumbang total Rp3,99 triliun dalam periode yang sama. Ini mencakup Rp1,11 triliun dari pajak penghasilan (Pasal 23) atas bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, Rp724,32 miliar dari pajak penghasilan (Pasal 26) atas bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, dan Rp2,15 triliun dari PPN dalam negeri.

MEMBACA  Ekonomi Degradasi dan Restorasi Lahan

Sementara itu, penerimaan pajak terkait SIPP mencapai Rp3,63 triliun antara tahun 2022 dan 2025, terdiri dari Rp242,31 miliar dari pajak penghasilan dan Rp3,39 triliun dari PPN.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan optimisme bahwa penerimaan pajak dari ekonomi digital akan terus bertumbuh, didukung oleh basis PPN PMSE yang meluas, perkembangan berkelanjutan sektor fintech dan crypto, serta digitalisasi lebih lanjut sistem pengadaan pemerintah.

Berita terkait: KPK, Kementerian Keuangan akan kejar wajib pajak yang punya utang hingga Rp60 triliun

Berita terkait: RI berupaya tingkatkan pangsa PDB ekonomi digital lewat Prospera

Penerjemah: Imamatul, Azis Kurmala
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025