Penerimaan Negara dari Bea Ekspor Emas Ditargetkan Capai Rp6 Triliun

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan untuk meningkatkan penerimaan negara hingga Rp6 triliun (sekitar 358 juta dolar AS) dari bea ekspor emas yang diterapkan dengan mekanisme baru.

"Saya tidak ingat angka pastinya, tapi saya yakin itu antara Rp2 triliun sampai Rp6 triliun," ujarnya kepada pers di Jakarta pada hari Kamis.

Menteri itu mencatat bahwa pemerintah memutuskan untuk mulai mengenakan bea pada ekspor emas dengan dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang nilai sebenarnya dari produk emas Indonesia.

"Dengan kata lain, kami berusaha untuk melihat angka sebenarnya dari pendapatan yang bisa dihasilkan negara ini dari pertambangan emas," ujar bendahara negara tersebut.

Sebelumnya, pada hari Senin (17 November), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan kepada para anggota legislatif bahwa kementerian dan lembaga terkait telah sepakat untuk memperkenalkan bea ekspor emas berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen untuk mendukung posisi ekonomi Indonesia.

Berbicara dalam rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, dia mengatakan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan yang meresmikan kebijakan bea ekspor ini, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang APBN 2026.

Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan ini juga dirancang untuk menyediakan lebih banyak emas untuk kebutuhan dalam negeri, mengutip meningkatnya permintaan untuk emas kadar investasi melalui PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang bersama-sama mengelola bullion bank Indonesia.

"Cukup sulit bagi mereka (Pegadaian dan BSI) untuk mendapatkan emas belakangan ini meskipun negara kita merupakan pemilik cadangan emas terbesar keempat di dunia," ungkapnya.

MEMBACA  Merry Menangis Bahagia saat Menerima Hadiah Spesial dari Ibunda Raffi Ahmad untuk Rumah Baru

Dia menambahkan bahwa bea ekspor—yang menargetkan emas dalam bentuk dore bar, butiran, batang tuang, dan batang cetak—juga dimaksudkan untuk membantu Indonesia mendapatkan manfaat dari melonjaknya harga emas dunia, yang telah melebihi 4.000 dolar AS per troy ounce.