Penerima Bantuan Sosial Korban Judi Online Bukan Pelaku Melainkan Keluarga, Ungkap Menko PMK

Senin, 17 Juni 2024 – 10:28 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

Baca Juga :

BPIP: Tindak Oknum Penguasa yang Terlibat Jaringan Judi Online

\”Perlu dipahami, ya, jangan dipotong-potong: kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana; nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,\” katanya setelah salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Baca Juga :

Satu Korban Nelayan Tertimpa Rumah Kontainer Ditemukan, 6 Masih Hilang

Polda Jateng gerebek markas judi online besar di Purbalingga. (ilustrasi)

Photo :

tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca Juga :

Keluarga Korban Putus Kepala Kecewa Pelaku Pembunuh Dihukum Ringan

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

MEMBACA  Saat Jumlah Korban Tewas di Gaza Meningkat, Lobby Perdamaian Berjuang untuk Pengaruh di Washington

\”Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,\” kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.