Jumat, 4 April 2025 – 00:28 WIB
Jakarta, VIVA – Warga yang daftar jadi penerima bansos (bantuan sosial) di Jakarta harus sudah menetap hingga teregistrasi di Jakarta selama 10 tahun.
Baca Juga :
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Setiap Bulan Mulai April 2025, Begini Rinciannya!
Peraturan tersebut guna jaga keseimbangan sosial serta memastikan kalau bantuan yang diberi benar-benar pada mereka yang berhak. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin.
“Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata dia, Kamis, 4 April 2025.
Baca Juga :
Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 Cair! Segini Besaran Dana yang Diterima
Dirinya mengungkap, pemerintah punya kewajiban menjaga Jakarta beserta warganya supaya tetap jadi kota aman dan nyaman untuk penduduknya. Tapi, dia menyebut Pemerintah Provinsi Jakarta tak melarang pendatang ke Jakarta.
Baca Juga :
Kabar Gembira! Bansos PKD Tahap 1 untuk Lansia, Disabilitas, dan Anak Usia Dini Sudah Cair
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Namun, mereka harus punya jaminan tempat tinggal, pekerjaan jelas, hingga keterampilan untuk hidup di Jakarta. Karena, hal ini jadi syarat penting supaya mereka bertahan juga berkontribusi bagi Jakarta.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata dia lagi.
Kota Bandung Siaga Urbanisasi Pasca Mudik Lebaran, Perketat Pengawasan Pendatang
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mengendalikan masuknya penduduk baru.
VIVA.co.id
3 April 2025