Penempatan Polri dalam Jabatan Sipil Perlu Diatur Tegas dalam Undang-Undang

Selasa, 20 Januari 2026 – 02:40 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa jabatan sipil yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian sehingga bisa diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis itu diperlukan untuk memberi kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak dalam perkara ini. Permohonan itu, antara lain, menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Zico dalam permohonannya minta agar frasa "anggota Polri" dalam ketiga pasal itu dihapus. Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang diuji menyebabkan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih belum selesai.

Namun, Mahkamah menolak dalil pemohon. MK kembali merujuk pada Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hakim Ridwan menjelaskan dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki hubungan dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.

Meski demikian, MK menyebut UU Polri tidak memberikan penjelasan maupun pengaturan terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Hal ini menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota polisi aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MEMBACA  Soal Ojol Mendapatkan Bantuan Hidup Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Dengan Tegas

Terlebih, tidak ada pasal apa pun di UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait penentuan instansi atau jabatan di luar kepolisian yang masih berhubungan dengan kepolisian.

Tinggalkan komentar