Kementerian Sosial menegaskan bahwa penentuan data penerima bantuan sosial dan distribusi bantuan dilakukan sesuai dengan hukum. Suhadi Lili, anggota staf khusus kementerian untuk pengembangan sumber daya manusia, menjelaskan bahwa kementerian memverifikasi penerima bantuan sosial berdasarkan data yang disampaikan oleh pemerintah daerah. “Kami bekerja berdasarkan fakta,” katanya. “Data, temuan, dan verifikasi dilakukan dari tingkat pemerintahan terendah.” Ia menekankan kerja sama yang berkelanjutan dengan berbagai pihak untuk memeriksa ulang data penerima bantuan sosial dan menentukan kelayakan. Kementerian secara konsisten memverifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Kami menggunakan mekanisme verifikasi data, yang bahkan mencakup verifikasi foto penerima dan rumah mereka,” ujar Lili. Selain itu, Kementerian Sosial secara berkala mempublikasikan data transparan tentang penerima bantuan sosial. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi penyalahgunaan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengecek siapa yang menerima bantuan sosial, ujar Lili. “Jika ada yang tidak memenuhi syarat, mereka dapat melaporkannya,” katanya, menambahkan bahwa kementerian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Berita terkait: Jokowi tekankan korban judi online tidak akan menerima bantuan sosial Berita terkait: Hanya memberikan bantuan tunai: Menteri Sosial. Translator: Hana K, Kenzu Editor: Anton Santoso Copyright © ANTARA 2024
