Pemkab Garut Mengumumkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, pada Senin, 29 April 2024 pukul 07:24 WIB, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 selama 14 hari. Langkah ini diambil untuk memberikan perhatian khusus dalam penanganan daerah yang terdampak.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat dilakukan seiring dengan adanya bencana alam lain seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet. Kejadian gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Garut juga menjadi faktor pertimbangan dalam penetapan status tanggap darurat selama 14 hari.

Nurdin menjelaskan bahwa status tanggap darurat tersebut akan menjadi dasar aturan bagi pemerintah daerah dalam menangani bencana dan mengalokasikan anggaran dari biaya tak terduga untuk pemulihan kondisi masyarakat. Seluruh instansi terkait telah bergerak untuk membantu daerah yang terdampak bencana gempa bumi di Garut.

Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian dan Operasi BNPB, total rumah yang terdampak mencapai 110 unit, dengan korban luka sebanyak 8 orang dan 75 kepala keluarga terdampak. Bencana ini juga menyebabkan kerusakan pada bangunan fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, perkantoran, dan rumah sakit.

Dengan adanya situasi ini, pemerintah daerah terus berupaya untuk melakukan penanganan dan pemulihan terhadap daerah yang terkena dampak bencana gempa bumi di Garut.

MEMBACA  Penghasilan di Jepang yang disesuaikan dengan inflasi naik selama dua bulan berturut-turut pada bulan Juli