Pemilihan Langsung atau Melalui DPRD Sama-Sama Konstitusional

loading…

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan mengenai ramainya diskusi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh DPRD. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang ramainya pembahasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD. Dia mengatakan bahwa pemilihan langsung oleh masyarakat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional.

Hal ini merujuk ke Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara jelas mewajibkan mekanisme pemilihan langsung. “Kepala daerah dipilih langsung atau lewat DPRD, keduanya adalah konstitusional,” ujar Yusril, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Pilkada lewat DPRD, PDIP Ngaku Sudah Dilobi Parpol Koalisi

Menurut pandangan pribadinya, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD justru lebih sesuai dengan falsafah kedaulatan rakyat seperti yang tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Alinea itu menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, tapi melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” jelasnya.

https://www11.urbe.edu/ojs/index.php/wn/user/getInterests?term=44742019229&o2x=xpx

MEMBACA  Penarikan Diri Rahayu Saraswati dari DPR Dinilai sebagai Kerugian bagi Representasi Suara Anak Muda

Tinggalkan komentar