Pemilihan Kepala Daerah Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

loading…

Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar usai mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diserahkan langsung melalui Kepaniteraan MK di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar berharap MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.

\”Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),\” kata Bahar dalam pernyataannya, Selasa (10/12/2024).

Jika pelanggaran ini dibiarkan, kata Bahar, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Bahar menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.

\”Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,\” tambahnya.

Bahar menyoroti praktik money politics yang diduga terjadi masif di berbagai TPS. Menurutnya, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih. \”Indikasi money politics ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai,\” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan Paslon 01, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung secara jurdil. Ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara yang berpihak. Karena itu, pihak 03 akan menempuh jalur konstitusional dengan melapokrannnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

MEMBACA  Jokowi Mengajak Masyarakat Papua Dukung Pekan Imunisasi Nasional

\”Kami berharap DKPP dapat bertindak tegas terhadap penyelenggara Pilkada yang nakal dan tidak netral,\” tegas Bahar.

Persiapkan Bukti dan Saksi

Sementara itu, kuasa hukum Paslon 03, Jamil Resa, menjelaskan, gugatan ini dibagi menjadi tiga pokok permohonan, money politics, pelanggaran administrasi, dan kampanye hitam (black campaign). Menurut Jamil, ketiga hal tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di lapangan, yang menjadi dasar utama permohonan mereka kepada MK.

\”Secara terstruktur, kami melihat adanya andil dari pelaksana Pemilu. Secara massif, kami melihat dampaknya yang terjadi secara luas di lapangan. Dan secara sistematis, kami menemukan pola pelanggaran yang serupa meskipun terjadi di tempat yang berbeda,\” katanya.

Jamil menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan. \”Setelah kami lolos dari tahap dismissal di MK, kami akan matangkan persiapan bukti secara serius. Kami yakin publik akan melihat dengan jelas bagaimana kecurangan TSM terjadi di Sarmi dengan sangat vulgar,\” katanya.

Menurutnya, Paslon 03 sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh MK dan siap menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada. \”Harapan kami, MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menegakkan keadilan,\” katanya.

Selain pihak 03, Pasangan Calon dari 02 Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan TSM dan telah teregister di hari yang sama.

(abd)

\”