Pemilihan Kepala Daerah 2024: Pj Bupati Purwakarta Ingatkan Bawahannya Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengingatkan agar para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purwakarta menghindari politik praktis dan menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024.

“Netralitas ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Purwakarta harus benar-benar dijaga,” kata Benni.

Ia menyampaikan hal tersebut karena sebentar lagi akan digelar Pilkada serentak, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta untuk periode 2024-2029.

Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, hari pemungutan suaranya akan digelar pada 27 November 2024.

Sedangkan saat ini, kata dia, tahapan Pilkada serentak telah dijalankan oleh lembaga penyelenggara Pilkada.

Ketentuan netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Sesuai dengan pasal 9 undang-undang tersebut, setiap aparatur sipil negara wajib menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

“Jadi saya meminta seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada tahun ini. Saya tidak ingin ada persoalan-persoalan terkait dengan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

MEMBACA  Tidak Boleh Ada Lagi Guru yang Terjebak Pinjaman Online