Jakarta (ANTARA) – Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Jeddah belum menerima pemberitahuan apa pun dari Arab Saudi tentang penahanan tiga WNI selama operasi penertiban jamaah haji ilegal, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pernyataan ini dikeluarkan pada Selasa setelah beredarnya video operasi haji oleh otoritas Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI di kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan warga asing tertangkap dalam operasi haji karena tidak memiliki izin resmi (tasreh). Mereka yang tertangkap akan dibawa ke Jeddah dan tidak akan ditahan.
"Penahanan hanya dilakukan pada orang yang bertindak sebagai koordinator," tambahnya.
Berita terkait: Indonesia gagalkan keberangkatan 264 calon jamaah haji non-prosedural
Pada 1 Juni 2025, KJRI Jeddah melaporkan bahwa pasukan keamanan Arab Saudi menemukan tiga WNI terdampar di gurun Jumum, Mekah, pada 27 Mei. Mereka mengalami dehidrasi.
"Salah satu WNI, berinisial SM, ditemukan meninggal, sedangkan dua WNI lain, berinisial J dan S, berhasil diselamatkan," kata Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta pada Minggu.
Dia menjelaskan bahwa SM dan 10 WNI lainnya sebelumnya tertangkap dalam razia karena mencoba berhaji dengan visa non-haji dan dideportasi ke Jeddah.
SM, yang tiba di Arab Saudi dengan visa non-haji, mencoba kembali ke Mekah bersama J dan S menggunakan taksi ilegal melalui gurun.
Berita terkait: Hindari penipuan tawaran keberangkatan dengan visa non-haji: Pemerintah
Reporter: Katriana
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025