Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) sedang melacak aset-aset yang terkait dengan pedagang minyak buronan, Mohammad Riza Chalid. Dia merupakan tersangka dalam kasus besar pencucian uang dan korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah di perusahaan energi negara, Pertamina.
"Penyelidikan tidak hanya fokus untuk menemukan Chalid di luar negeri, tetapi juga untuk melacak aset-asetnya. Ini termasuk perusahaan-perusahaan afiliasinya," kata Juru Bicara Kejagung Anang Supriatna pada hari Kamis.
Supriatna menyatakan bahwa pemulihan aset sangat penting untuk meminimalkan kerugian negara dan mendorong masyarakat untuk berbagi informasi apa pun dengan Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa menyatakan Chalid tidak berada di Indonesia, dan upaya untuk menemukan serta mengekstradisinya masih terus dilakukan. Dia secara resmi dinyatakan sebagai buron pada tanggal 19 Agustus 2025.
Kejagung memastikan bahwa mereka bekerja sama dengan banyak lembaga, termasuk imigrasi dan Interpol, untuk melacak keberadaan Chalid dan memastikan kepulangannya.
Penyelidikan korupsi dan pencucian uang ini adalah salah satu yang terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir, dengan jaksa berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Saat pencarian terus berlanjut, pihak berwajib juga bekerja untuk mengidentifikasi dan menyita aset-aset dalam dan luar negeri yang terkait dengan Chalid, yang diperkirakan bersembunyi di luar negeri.
Sementara itu, Kepolisian Negara Indonesia telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice untuk si buronan tersebut.
Permintaan itu, diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) melalui Interpol Indonesia, dikirim ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis, setelah Kejagung menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan pekan lalu.
"Seluruh dokumen untuk Red Notice Interpol telah disampaikan. Kami telah secara resmi mengajukan permintaannya," kata Brigjen. Untung Widyatmoko, Sekretaris Interpol Indonesia.
Chalid, pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak, adalah satu dari delapan tersangka baru yang dinamakan dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara tahun 2018 dan 2023.
Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendorong perjanjian sewa yang melibatkan Terminal Bahan Bakar Merak, meskipun Pertamina tidak membutuhkan tambahan penyimpanan bahan bakar pada waktu itu.
Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang terkait sejak tanggal 11 Juli 2025.
Berita terkait: Indonesia requests Interpol red notice for Riza Chalid
Berita terkait: Govt revokes Chalid’s passport amid oil corruption probe
Penerjemah: Nadia PR, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025