Pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 01:20 WIB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto, menyatakan bahwa bangunan yang disegel telah melakukan pelanggaran. Menurut Agung, pelanggarannya terjadi karena adanya perubahan ruang di lantai satu yang tidak sesuai bentuk. “Pelanggarannya terletak pada penambahan jarak bebas bangunan yang tidak bersifat menyeluruh, dan kami belum dapat memberikan rincian lebih lanjut,” ucap Agung dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Tindakan yang diambil pihaknya adalah mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian bangunan yang melanggar aturan. “Dan pemilik bangunan harus melakukan pengurusan perizinan,” tambahnya. Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan MH, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak tegas dengan segera memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta. Hal ini karena terdapat dugaan bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News